SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

SEKILAS SKK MIGAS

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

PROFIL SKK MIGAS

Untuk memaksimalkan manfaat kegiatan operasional hulu migas bagi bangsa dan negara, industri hulu migas terus berupaya memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri pada setiap kegiatan yang dilakukan. Pada tahun 2016, komitmen tingkat komponen dalam negeri ("TKDN") pada proses pengadaan barang dan jasa industri hulu migas, baik yang dilakukan melalui persetujuan SKK Migas maupun diadakan oleh Kontraktor KKS sendiri mencapai 55,38% (cost basis) dari total nilai pengadaan barang dan jasa sebesar US$10,20 miliar.

Sejumlah pengusaha nasional, termasuk BUMN telah memanfaatkan peluang bisnis hulu migas tersebut dalam pengadaan barang dan jasa industri hulu migas. Pada tahun 2016, nilai pengadaan barang dan jasa oleh perusahaan berstatus BUMN sebesar US$274,74 juta. Apabila dihitung secara kumulatif sejak tahun 2009 nilai pengadaan tersebut telah mencapai US$5,76 miliar. Dalam upaya peningkatan kemampuan perusahaan lokal dalam mendukung kegiatan hulu migas, SKK Migas dan Kontraktor KKS bersama-sama melakukan assessment kepada perusahaan dalam negeri yang menjadi dasar pada proses penetapan approved manufacturer list ("AML") bersama untuk digunakan sebagai referensi pengutamaan produk dalam negeri oleh Kontraktor KKS.

Sebagai bagian bentuk pengawasan dan pembinaan, SKK Migas melakukan klarifikasi dan memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan/atau perselisihan pada proses tender yang terjadi antara Kontraktor KKS dan penyedia barang jasa ("PBJ") atau pelaksana kontrak. Selain itu SKK Migas juga memberikan konsultasi atas pengenaan sanksi yang diberikan oleh Kontraktor KKS kepada PBJ. Hal ini merujuk pada ketentuan yang ditetapkan dalam PTK 007 Revisi-3 khususnya mengenai pengenaan sanksi hitam.

Dasar Hukum Pendirian

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kepemilikan

100% Negara Republik Indonesia

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

N/A

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

N/A

Jaringan Usaha

N/A

Keterangan:


Nama:
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Nama Komersil:
SKK MIGAS
Bidang Usaha:
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tanggal Berdiri:
N/A
Kontak:
Gedung Wisma Mulia Lantai 35 Jl. Gatot Subroto No. 42 Jakarta 12710 PO BOX 4775 Indonesia
Telepon:
(+62-21) 29241607
Fax:
(+62-21) 29249999
Email:
N/A
Kategori:
N/A
Annual Report:
2016 : SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Laporan Tahunan 2016

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id